Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo - [PENGUMUMAN] KTP-el TERCETAK DENGAN DATA MASUK PERTANGGAL 21 APRIL 2016

03:12

Profil Pemerintahan Kecamatan Tanggulangin

Tugas Pokok:

Camat manjalankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati untuk manangani sebagian urusan pemerintahan pada bidang - bidang :

    • Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;

    • Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

    • Kependudukan dan Pencatatan sipil;

    • Perhubungan;

    • Tenaga Kerja;

    • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

    • Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;

    • Perindustrian dan Perdagangan;

Fungsi:

Dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan Camat mempunyai fungsi :

    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;

    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

    • Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan;

    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum

      dapat dilaksanakan pemerintahan desa;

    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

No. Desa Jumlah Dusun Jumlah RW Jumlah RT
1 Putat 3 11 2